AUDIT 1
CONTOH PENYELEWENGAN PEMERIKSAAN
AKUNTANSI DI INDONESIA
Oleh,
NAMA :
MUHAMAD TEGUH HARIYANTO
NIM : 212131694
TINGKAT/KELAS : 3 / Akuntansi B2
KAMPUS : STIE WIDYAGAMA
LUMAJANG
Kasus Mulyana W Kusuma
Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang
anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit
keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang
dimaksud yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi
informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan
penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat
bahwa laporan tersebut lebih baik daripada sebelumnya, kecuali untuk teknologi
informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu
bulan setelahnya.
Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai
dan disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar
penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan
penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam
penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerja sama dengan auditor BPK.
Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya
penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua
kali pertemuan mereka.
Penangkapan ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak
berpendapat auditor yang bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap
kasus ini, sedangkan pihak lain berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya
melakukan perbuatan tersebut karena hal tersebut telah melanggar kode etik
akuntan.
Analisis :
Dalam konteks
kasus Mulyana W Kusuma, dapat dinyatakan adalah bahwa tindakan kedua belah
pihak, pihak ketiga (auditor), maupun pihak penerima kerja, yaitu KPU,
sama-sama tidak etis. Tidak etis seorang auditor melakukan komunikasi kepada
pihak yang diperiksa atau pihak penerima
kerja dengan mendasarkan pada imbalan sejumlah uang sebagaimana terjadi pada kasus Mulyana W Kusuma, walaupun dengan
tujuan ‘mulia’, yaitu untuk mengungkapkan indikasi terjadinya korupsi di tubuh
KPU. Dari sudut pandang etika profesi, auditor tampak tidak bertanggungjawab, yaitu dengan menggunakan
jebakan imbalan uang untuk menjalankan
profesinya. Auditor juga tidak punya integritas ketika dalam benaknya
sudah ada pemihakan pada salah satu
pihak, yaitu pemberi kerja dengan berkesimpulan bahwa telah terjadi korupsi.
Dari sisi independensi dan objektivitas, auditor BPK
sangat pantas diragukan. Berdasar pada
prinsip hati-hati, auditor BPK telah secara serampangan menjalankan profesinya.
Sebagai seorang auditor BPK seharusnya yang dilakukan adalah bahwa dengan
standar teknik dan prosedur pemeriksaan,
auditor BPK harus bisa secara cermat, objektif, dan benar mengungkapkan
bagaimana aliran dana tersebut masuk ke KPU dan bagaimana dana tersebut
dikeluarkan atau dibelanjakan. Dengan teknik dan prosedur yang juga telah
diatur dalam profesi akuntan, pasti akan terungkap hal-hal negatif, termasuk
dugaan korupsi kalau memang terjadi. Tampak sekali bahwa auditor BPK tidak
percaya terhadap kemampuan profesionalnya, sehingga dia menganggap untuk
mengungkap kebenaran bisa dilakukan segala macam cara, termasuk cara-cara tidak
etis, sekaligus tidak moralis sebagaimana telah terjadi, yaitu dengan jebakan. Dalam kasus ini kembali lagi kepada
tanggung jawab moral seorang auditor di seluruh Indonesia, termasuk dari BPK
harus sadar dan mempunyai kemampuan teknis bahwa betapa berat memegang amanah dari rakyat untuk
meyakinkan bahwa dana atau uang dari rakyat yang dikelola berbagai pihak telah
digunakan sebagaimana mestinya secara benar, akuntabel, dan transparan, maka
semakin lengkap usaha untuk memberantas korupsi di negeri ini.
Solusi
Seharusnya
setiap Akuntan Publik dan KAP harus tau kewajiban-kewajibannya seperti:
1.
Bebas dari
kecurangan (fraud), ketidakjujuran dan kelalaian serta menggunakan kemahiran
jabatannya (due professional care) dalam menjalankan tugas profesinya.
2.
Menjaga
kerahasiaan informasi / data yang diperoleh dan tidak dibenarkan memberikan
informasi rahasia tersebut kepada yang tidak berhak. Pembocoran rahasia data /
informasi klien kepada pihak ketiga secara sepihak merupakan tindakan tercela.
3.
Menjalankan
PSPM04-2008 tentang Pernyataan Beragam (Omnibus Statement) Standar Pengendalian
Mutu (SPM) 2008 yang telah ditetapkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan
Publik (DSPAP) Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), terutama SPM Seksi 100
tentang Sistem Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik (SPM-KAP).
4.
Mempunyai
staf / tenaga auditor yang profesional dan memiliki pengalaman yang cukup. Para
auditor tersebut harus mengikuti Pendidikan Profesi berkelanjutan (Continuing
Profesion education) sebagai upaya untuk selalu meningkatkan pengetahuan dan
ketrampilan dalam bidang audit dan proses bisnis (business process). Dalam
rangka peningkatan kapabilitas auditor, organisasi profesi mensyaratkan
pencapaian poin (SKP) tertentu dalam kurun / periode waktu tertentu. Hal ini
menjadi penting, karena auditor harus senantiasa mengikuti perkembangan bisnis
dan profesi audit secara terus menerus.
5.
Memiliki
Kertas Kerja Audit (KKA) dan mendokumentasikannya dengan baik. KKA tersebut
merupakan perwujudan dari langkah-langkah audit yang telah dilakukan oleh
auditor dan sekaligus berfungsi sebagai pendukung (supporting) dari
temuan-temuan audit (audit evidence) dan opini laporan audit (audit report).
KKA sewaktu-waktu juga diperlukan dalam pembuktian suatu kasus di sidang
pengadilan.
Selain
itu para Akuntan Publik dan KAP harus mengetahui larangan-larangan seperti:
A.
Larangan
Akuntan Publik
1.
Dilarang
memberikan jasa audit umum atas laporan keuangan (general audit) untuk klien
yang sama berturut-turut untuk kurun waktu lebih dari 3 tahun. Hal ini
dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kolusi antara Akuntan Publik dengan klien
yang merugikan pihak lain.
2.
Apabila
Akuntan Publik tidak dapat bertindak independen terhadap pemberi penugasan
(klien), maka dilarang untuk memberikan jasa.
3.
Akuntan
Publik juga dilarang merangkap jabatan yang tidak diperbolehkan oleh ketentuan
perundang-undangan / organisasi profesi seperti sebagai pejabat negara,
pimpinan atau pegawai pada instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau swasta, atau badan hukum lainnya,
kecuali yang diperbolehkan seperti jabatan sebagai dosen perguruan tinggi yang
tidak menduduki jabatan struktural dan atau komisaris atau komite yang
bertanggung jawab kepada komisaris atau pimpinan usaha konsultansi manajemen.
B.
Larangan
KAP
1.
Memberikan
jasa kepada suatu pihak, apabila KAP tidak dapat bertindak independen.
2.
Memberikan
jasa audit umum (general audit) atas laporan keuangan untuk klien yang sama
berturut-turut untuk kurun waktu lebih dari 5 (lima) tahun.
3.
Memberikan
jasa yang tidak berkaitan dengan akuntansi, keuangan dan manajemen.
4.
Mempekerjakan
atau menggunakan jasa Pihak Terasosiasi yang menolak atau tidak bersedia
memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan terhadap Akuntan
Publik dan KAP.
Jadi
setelah para akuntan publik dan KAP mengetahui kewajiban dan larang-larangnya
harus bisa membedakan mana sesuatu yang benar dan tidak. Belajar dari kasus
Mulyana W Kusumah, tampaknya rakyat Indonesia masih harus menunggu dalam waktu
yang cukup lama untuk memperoleh pemerintahan yang kredibel, akuntabel, dan
transparan, sehingga tidak terjadi kecurangan atau korupsi. Mengapa demikian,
sebab untuk menjadi pemerintahan yang bersih, akuntabel, transparan, banyak hal
yang harus dipelajari, dipahami, dan dilaksanakan, dan semua ini butuh waktu
dan melibatkan berbagai pihak dengan berbagai kepentingan. Seandainya saja,
pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan dan DPR sebagai pemberi kerja dan
penyalur dana mempunyai kemampuan teknis bagaimana meyakinkan bahwa dana yang
disalurkan telah dikelola dengan benar, transparan, dan akuntabel oleh penerima
kerja, maka pencegahan korupsi bisa dijalankan.
Seandainya saja penerima kerja sadar dan mempunyai
kemampuan teknis bahwa dana yang diterima atau disalurkan pemerintah merupakan
dana dari rakyat dan karenanya harus dikelola dan dipertanggungjawabkan dengan
benar, transparan dan akuntabel, maka korupsi bisa dikurangi secara
sistematis.Andaikan saja auditor di seluruh Indonesia, termasuk dari BPK harus
sadar dan mempunyai kemampuan teknis bahwa betapa berat memegang amanah dari
rakyat untuk meyakinkan bahwa dana atau uang dari rakyat yang dikelola berbagai
pihak telah digunakan sebagaimana mestinya secara benar, akuntabel, dan
transparan, maka semakin lengkap usaha untuk memberantas korupsi di negeri ini.