Rabu, 08 Juli 2015

CONTOH PENYELEWENGAN PEMERIKSAAN AKUNTANSI DI INDONESIA

AUDIT 1
CONTOH PENYELEWENGAN PEMERIKSAAN AKUNTANSI DI INDONESIA

Oleh,

NAMA                           : MUHAMAD TEGUH HARIYANTO
NIM                               : 212131694
TINGKAT/KELAS      : 3 / Akuntansi B2
KAMPUS                      : STIE WIDYAGAMA LUMAJANG

Kasus Mulyana W Kusuma
Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada sebelumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya.
Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai dan disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerja sama dengan auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka.
Penangkapan ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak lain berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan.





Analisis :
 Dalam konteks kasus Mulyana W Kusuma, dapat dinyatakan adalah bahwa tindakan kedua belah pihak, pihak ketiga (auditor), maupun pihak penerima kerja, yaitu KPU, sama-sama tidak etis. Tidak etis seorang auditor melakukan komunikasi kepada pihak yang diperiksa atau  pihak penerima kerja dengan mendasarkan pada imbalan sejumlah uang sebagaimana terjadi  pada kasus Mulyana W Kusuma, walaupun dengan tujuan ‘mulia’, yaitu untuk mengungkapkan indikasi terjadinya korupsi di tubuh KPU. Dari sudut pandang etika profesi, auditor tampak tidak  bertanggungjawab, yaitu dengan menggunakan jebakan imbalan uang untuk menjalankan  profesinya. Auditor juga tidak punya integritas ketika dalam benaknya sudah ada pemihakan  pada salah satu pihak, yaitu pemberi kerja dengan berkesimpulan bahwa telah terjadi korupsi.
Dari sisi independensi dan objektivitas, auditor BPK sangat pantas diragukan. Berdasar  pada prinsip hati-hati, auditor BPK telah secara serampangan menjalankan profesinya. Sebagai seorang auditor BPK seharusnya yang dilakukan adalah bahwa dengan standar teknik dan  prosedur pemeriksaan, auditor BPK harus bisa secara cermat, objektif, dan benar mengungkapkan bagaimana aliran dana tersebut masuk ke KPU dan bagaimana dana tersebut dikeluarkan atau dibelanjakan. Dengan teknik dan prosedur yang juga telah diatur dalam profesi akuntan, pasti akan terungkap hal-hal negatif, termasuk dugaan korupsi kalau memang terjadi. Tampak sekali bahwa auditor BPK tidak percaya terhadap kemampuan profesionalnya, sehingga dia menganggap untuk mengungkap kebenaran bisa dilakukan segala macam cara, termasuk cara-cara tidak etis, sekaligus tidak moralis sebagaimana telah terjadi, yaitu dengan  jebakan. Dalam kasus ini kembali lagi kepada tanggung jawab moral seorang auditor di seluruh Indonesia, termasuk dari BPK harus sadar dan mempunyai kemampuan teknis bahwa betapa  berat memegang amanah dari rakyat untuk meyakinkan bahwa dana atau uang dari rakyat yang dikelola berbagai pihak telah digunakan sebagaimana mestinya secara benar, akuntabel, dan transparan, maka semakin lengkap usaha untuk memberantas korupsi di negeri ini.
Solusi
Seharusnya setiap Akuntan Publik dan KAP harus tau kewajiban-kewajibannya seperti:
1.      Bebas dari kecurangan (fraud), ketidakjujuran dan kelalaian serta menggunakan kemahiran jabatannya (due professional care) dalam menjalankan tugas profesinya.
2.      Menjaga kerahasiaan informasi / data yang diperoleh dan tidak dibenarkan memberikan informasi rahasia tersebut kepada yang tidak berhak. Pembocoran rahasia data / informasi klien kepada pihak ketiga secara sepihak merupakan tindakan tercela.
3.      Menjalankan PSPM04-2008 tentang Pernyataan Beragam (Omnibus Statement) Standar Pengendalian Mutu (SPM) 2008 yang telah ditetapkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik (DSPAP) Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), terutama SPM Seksi 100 tentang Sistem Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik (SPM-KAP).
4.      Mempunyai staf / tenaga auditor yang profesional dan memiliki pengalaman yang cukup. Para auditor tersebut harus mengikuti Pendidikan Profesi berkelanjutan (Continuing Profesion education) sebagai upaya untuk selalu meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam bidang audit dan proses bisnis (business process). Dalam rangka peningkatan kapabilitas auditor, organisasi profesi mensyaratkan pencapaian poin (SKP) tertentu dalam kurun / periode waktu tertentu. Hal ini menjadi penting, karena auditor harus senantiasa mengikuti perkembangan bisnis dan profesi audit secara terus menerus.
5.      Memiliki Kertas Kerja Audit (KKA) dan mendokumentasikannya dengan baik. KKA tersebut merupakan perwujudan dari langkah-langkah audit yang telah dilakukan oleh auditor dan sekaligus berfungsi sebagai pendukung (supporting) dari temuan-temuan audit (audit evidence) dan opini laporan audit (audit report). KKA sewaktu-waktu juga diperlukan dalam pembuktian suatu kasus di sidang pengadilan.
Selain itu para Akuntan Publik dan KAP harus mengetahui larangan-larangan seperti:
A.    Larangan Akuntan Publik
1.      Dilarang memberikan jasa audit umum atas laporan keuangan (general audit) untuk klien yang sama berturut-turut untuk kurun waktu lebih dari 3 tahun. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kolusi antara Akuntan Publik dengan klien yang merugikan pihak lain.
2.      Apabila Akuntan Publik tidak dapat bertindak independen terhadap pemberi penugasan (klien), maka dilarang untuk memberikan jasa.
3.      Akuntan Publik juga dilarang merangkap jabatan yang tidak diperbolehkan oleh ketentuan perundang-undangan / organisasi profesi seperti sebagai pejabat negara, pimpinan atau pegawai pada instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau swasta, atau badan hukum lainnya, kecuali yang diperbolehkan seperti jabatan sebagai dosen perguruan tinggi yang tidak menduduki jabatan struktural dan atau komisaris atau komite yang bertanggung jawab kepada komisaris atau pimpinan usaha konsultansi manajemen.
B.     Larangan KAP
1.      Memberikan jasa kepada suatu pihak, apabila KAP tidak dapat bertindak independen.
2.      Memberikan jasa audit umum (general audit) atas laporan keuangan untuk klien yang sama berturut-turut untuk kurun waktu lebih dari 5 (lima) tahun.
3.      Memberikan jasa yang tidak berkaitan dengan akuntansi, keuangan dan manajemen.
4.      Mempekerjakan atau menggunakan jasa Pihak Terasosiasi yang menolak atau tidak bersedia memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan terhadap Akuntan Publik dan KAP.
Jadi setelah para akuntan publik dan KAP mengetahui kewajiban dan larang-larangnya harus bisa membedakan mana sesuatu yang benar dan tidak. Belajar dari kasus Mulyana W Kusumah, tampaknya rakyat Indonesia masih harus menunggu dalam waktu yang cukup lama untuk memperoleh pemerintahan yang kredibel, akuntabel, dan transparan, sehingga tidak terjadi kecurangan atau korupsi. Mengapa demikian, sebab untuk menjadi pemerintahan yang bersih, akuntabel, transparan, banyak hal yang harus dipelajari, dipahami, dan dilaksanakan, dan semua ini butuh waktu dan melibatkan berbagai pihak dengan berbagai kepentingan. Seandainya saja, pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan dan DPR sebagai pemberi kerja dan penyalur dana mempunyai kemampuan teknis bagaimana meyakinkan bahwa dana yang disalurkan telah dikelola dengan benar, transparan, dan akuntabel oleh penerima kerja, maka pencegahan korupsi bisa dijalankan.
Seandainya saja penerima kerja sadar dan mempunyai kemampuan teknis bahwa dana yang diterima atau disalurkan pemerintah merupakan dana dari rakyat dan karenanya harus dikelola dan dipertanggungjawabkan dengan benar, transparan dan akuntabel, maka korupsi bisa dikurangi secara sistematis.Andaikan saja auditor di seluruh Indonesia, termasuk dari BPK harus sadar dan mempunyai kemampuan teknis bahwa betapa berat memegang amanah dari rakyat untuk meyakinkan bahwa dana atau uang dari rakyat yang dikelola berbagai pihak telah digunakan sebagaimana mestinya secara benar, akuntabel, dan transparan, maka semakin lengkap usaha untuk memberantas korupsi di negeri ini.

Selasa, 07 Juli 2015

Opak gambir Asli blitar "Inti Barokah"

Opak gambir Asli blitar

"Inti Barokah" 
Enak & renyah
Produksi oleh : " Inti barokah - Blitar - Jatim "
Tak perlu jauh2 keblitar,


di Lumajang ada

Cocok untuk suguhan dihari raya.
Rp. 12.500,- / pack
Rp. 60.000,- / kg
Free ongkir daerah lumajang.

Teguh : 085735505924


Opak gambir Asli blitar
"Inti Barokah" 
Enak & renyah
Produksi oleh : " Inti barokah - Blitar - Jatim "
Tak perlu jauh2 keblitar,

di Lumajang ada
Cocok untuk suguhan dihari raya.
Rp. 12.500,- / pack
Rp. 60.000,- / kg
Free ongkir daerah lumajang.
Teguh : 085735505924


Opak gambir Asli blitar
"Inti Barokah" 
Enak & renyah
Produksi oleh : " Inti barokah - Blitar - Jatim "
Tak perlu jauh2 keblitar,

di Lumajang ada
Cocok untuk suguhan dihari raya.
Rp. 12.500,- / pack
Rp. 60.000,- / kg
Free ongkir daerah lumajang.
Teguh : 085735505924


Opak gambir Asli blitar
"Inti Barokah" 
Enak & renyah
Produksi oleh : " Inti barokah - Blitar - Jatim "
Tak perlu jauh2 keblitar,

di Lumajang ada
Cocok untuk suguhan dihari raya.
Rp. 12.500,- / pack
Rp. 60.000,- / kg
Free ongkir daerah lumajang.
Teguh : 085735505924


Opak gambir Asli blitar
"Inti Barokah" 
Enak & renyah
Produksi oleh : " Inti barokah - Blitar - Jatim "
Tak perlu jauh2 keblitar,

di Lumajang ada
Cocok untuk suguhan dihari raya.
Rp. 12.500,- / pack
Rp. 60.000,- / kg
Free ongkir daerah lumajang.
Teguh : 085735505924


Opak gambir Asli blitar
"Inti Barokah" 
Enak & renyah
Produksi oleh : " Inti barokah - Blitar - Jatim "
Tak perlu jauh2 keblitar,

di Lumajang ada
Cocok untuk suguhan dihari raya.
Rp. 12.500,- / pack
Rp. 60.000,- / kg
Free ongkir daerah lumajang.
Teguh : 085735505924